Tag: I Nyoman Sukena
BEBERAPA hari terakhir, persoalan konservasi satwa liar khusunya Landak Jawa sangat menarik perhatian publik.
Sukena mengaku tak akan ajukan permohonan izin memelihara landak jawa ke BKSDA, karena merasa trauma, namun dipastikan dia tetap menyayangi binatang
MANGUPURA, NusaBali - Kasus I Nyoman Sukena,38, yang diadili karena memelihara Landak Jawa (Hystrix Javanica) menjadi perhatian masyarakat luas saat ini.
DENPASAR, NusaBali - Harapan baru menyelimuti I Nyoman Sukena,38, warga Desa Bongkasa Pertiwi, Abiansemal, Badung yang sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
DENPASAR, NusaBali - Sidang lanjutan kasus I Nyoman Sukena, 38, yang ditahan akibat dugaan memelihara satwa yang dilindungi berupa Landak Jawa (Hystrix Javanica), kembali digelar dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Kamis (5/9) siang.
DENPASAR, NusaBali - Imbas dari viralnya berita I Nyoman Sukena, 38, yang harus ditahan dan didakwa di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, dengan ancaman lima tahun penjara gara-gara memelihara landak jawa (hewan yang dilindungi), membuat Perbekel (Kepala Desa) Bongkasa Pertiwi turun tangan.
DENPASAR, NusaBali - Hobbi memelihara binatang justru membawa I Nyoman Sukena, 38, ke kursi pesakitan PN Denpasar, Kamis (29/8).
Topik Pilihan
-
-
Denpasar 22 Nov 2024 Bawaslu Rekomendasikan Penurunan APK
-
-
-
-
-
Badung 21 Nov 2024 Cegah Abrasi, Penataan Dimulai Desember
-
-
Berita Foto
Bus Wisatawan Terdampak Erupsi Lewotobi
Wisatawan dari Labuan Bajo Tiba di Bali
Pameran Produk UMKM Unggulan Bali
Taman Pancing
Nusa Ning Nusa
MUTIARA WEDA: Dari Jagadhita menuju Moksa
Sarvadharmān parityajya mām ekaṁ śaraṇam vraja, Aham tvām sarvapāpebhyo mokṣayiṣyāmi mā śucah. (Bhagavad Gita, 18. 66)